TOP NEWS

Tirta Kahuripan Layangkan Hak Jawab, Isinya Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Cibinong – Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad melayangkan surat hak jawab, tapi isinya fitnah dan pencemaran nama baik. Bukti adanya hal tersebut dapat dilihat dalam surat tertanggal September 2022.

“Bahwa pada tanggal 20 September 2022 telah terbit suatu artikel di portal tipikorinvestigasi.com dengan judul “Perumda Tirta Kahuripan Tidak Bayar Pajak Puluhan Miliar Rupiah”. Berita tersebut mengandung unsur provokatif dan kebohongan,” ujar Abdul Somad melalui kuasa hukumnya Muhammad Rizqi Ulil Abshor, SH, MH, CMLC dalam surat tanggal 22 September 2022.

Tak hanya itu, menurut Somad sebagaimana dikatakan Ulil, berita tersebut mengesankan penggiringan opini untuk menyudutkan salah satu pihak dan merupakan fitnah keji tanpa dasar. Isi dari berita itu merupakan isi yang mengandung kebohongan, fitnah dan pencemaran nama baik.

Jika itu merupakan berita bohong dimana letak bohongnya. Sementara konfirmasi yang dilakukan secara tertulis tidak pernah dijawab, baik secara lisan atau pun seccara tertulis. Kalau saja ada jawaban yang diberikan, apakah itu lisan atau tertulis tentu akan bisa diketahui letak kebohongan berita dimaksud.

Perlu kiranya diketahui, bahwa tipikorinvestigasi.com sebelum menyajikan berita  “Perumda Tirta Kahuripan Tidak Bayar Pajak Puluhan Miliar Rupiah” terlebih dahulu melayangkan surat tertanggal 19 Agutus 2022, perihal konfirmasi masalah pajak penjualan air curah. Namun tidak pernah direspon sama sekali.

Beberapa kali wartawan tipikorinvestigasi.com datang ke Kantor Perumda Tirta Kahuripan untuk meminta jawaban atas surat tersebut tapi, tidak direspon. Humas Perumda Tirta Kahuripan Arphur dan Rian hanya memberi harapan palsu. Pertama mengatakan akan diberikan jawaban tertulis, tapi ditunggu-tunggu tak kunjang ada.

Kemudian berjanji akan diberikan jawaban lisan, tapi juga tidak ada. Sehingga kasus tidak bayar pajak penjualan air curah langsung dari pipa Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor pun di tayangkan sesuai informasi yang diperoleh tipikorminvestigasi.com.

Sebagaimana diberitakan tipikorinvestigasi.com per 20 September 2022, Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, diam diam tak bayar pajak penjualan air curah langsung dari pipa. Akibatnya Negara dirugikan puluhan miliar rupiah.

Adanya kegiatan penjualan air langsung dari pipa, namun tak dibayar pajaknya oleh Perumda Tirta Kahuripan diungkapkan Ketua LSM Fwr Irwan M di Cibinong, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi kami diketahui, terdapat penjualan air langsung dari pipa oleh Perumda Tirta Kahuripan kepada beberapa perusahaan. Total penjualan mencapai 100.000 m3 lebih per bulan dengan harga jual sebesar Rp10.000 per m3,” ujar Irwan.

Menurutnya, dengan asumsi total penjualan sebanyak 100.000 per bulan saja atau total dalam satu tahun mencapai 1.200.000 m3. Kemudian jumlah tersebut dikonversi dengan harga Rp10.000 per m3. Maka dalam satu tahun total penjualan mencapai Rp12.000.000.000.

Dijelaskan Irwan, kalau tidak salah (maaf kalau salah-red)  berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang perpajakan, besaran pajak penjualan air curah langsung dari pipa sebesar 15 persen.

“Terhadap adanya kegiatan penjualan tersebut seharusnya dikenakan pajak. Namun ternyata Perumda Tirta Kahuripan tidak memungut pajak. Akibatnya Negara dirugikan puluhan miliar rupiah,”  tandas Irwan.

Berdasarkan catatannya, jika besaran pajak mencapai 15 persen, maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.800.000.000 per tahun. Sementara kegiatan penjualan sudah berlangsung selama lima tahun hingga sekarang. Maka total pajak yang harus dibayar sebesar Rp9.000.000.000.

“Karena tidak pernah dibayar, Perumda Tirta Kahuripan dikenakan denda administrasi sebesar 100 persen dari Rp9.000.000.000 ditambah denda bunga sebanyak 48 persen atau sebesar Rp4.320.000.000. Jadi total pajak yang harus dibayar sebesar Rp22.320.000.000,” tandas Irwan.

Persen dari Rp9.000.000.000 ditambah denda bunga sebanyak 48 persen atau sebesar Rp4.320.000.000. Jadi total pajak yang harus dibayar sebesar Rp22.320.000.000,” tandas Irwan.

Adanya penjualan air curah langsung dari pipa, namun tak dipungut pajak ternyata dibenarkan pihak Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

“Benar terdapat penjualan air curah langsung dari pipa, namun tak dipungut pajak,” ujar Humas Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Arpur didampingi Rian kepada Tipikor Investigasi beberapa waktu lalu di kantornya.

Menurut  Arpur, Kalau harus bayar pajak, berapa harga yang akan dikenakan kepada konsumen yang membeli air langsung dari pipa. Belum lagi sekarang harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik.

Kehadiran media online ini di kantor Perumda Tirta Kahurpian tersebut adalah lain tidak untuk menanyakan jawaban surat konfirmasi terkait tidak dibayarnya pajak penjualan air dimaksud.

Arpur berjanji akan memberikan jawaban tertulis Kamis pekan itu. Namun hingga berita ini tayang, jawaban tertulis yang dijanjikan tak kunjung tiba. Sebaliknya terkait konfirmasi tertulis tersebut Arpur mengaku mendapat arahan dari Direksi agar memberikan jawaban secara lisan saja. Namun itu tidak pernah diberikan hingga berita ini ditayangkan.(lin/ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *