JUSTICIA

Tambang Galian C Ilegal Tumbuh Subur di Desa Sako

BANYUASIN-PENAMBANGAN liar tanah merah timbunan di sejumlah lokasi di Desa Sako Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) kian marak ketika harga tanah merah timbunan meroket.

Kerusakan jalan dan lingkungan tak membuat para penambang menyerah. Lokasi penambangan tepat di perbatasan antara desa sako dengan desa tanjung marbu, tambang galian C ilegal tersebut berada di tepi jalan raya lintas timur KM 23.

Kegiatan penambangan kini terus meluas. Meski kegiatan tersebut tidak memiliki izin alias penambangan liar, namun belum ada upaya penertiban dari aparat dan pemerintah desa setempat.

Terdapat lebih dari 25 lebih lubang galian yang dibuat oleh para penambang liar. Rata-rata setiap tambang galian C ilegal tersebut dibekengi oleh 2-3 orang oknum.

Di tempat ini pula seorang penambang liar bernama Didi melakukan kegiatan pengerukan tanah setiap hari. Mereka tanpa rasa takut meskipun telah merusak jalan dan lingkungan serta mengancam keselamatan pengendara motor di jalan raya lintas timur.

Menurut Karno, 53 tahun, salah seorang warga setempat, kegiatan merusak lingkungan tersebut sudah dilakukan sejak lima tahun lalu.

Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) serta BPD Desa Sako, belum bisa dimintai konfirmasi ihwal keberadaan galian tambang ilegal di wilayah kewenangannya. Media ini mencoba menghubungi telepon seluler mereka, hari ini, namun belum mendapat jawaban.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *