JUSTICIA

Tambang Galian C di Kabupaten OKI Ilegal

OKI-Aktivitas Penambangan Golongan C semakin marak dan sangat bebas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dalih mata pencaharian warga sekitar membuat aktivitas ini begitu masiv dalam beroperasi.

Indikasi backingan pemerintah setempat dan sikap “Pembiaran” alias masa bodoh dari pihak terkait menambah motivasi pemain kelas kakap untuk bebas menjalankan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Di Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah salah satu bukti nyata betapa pengawasan pemerintah setempat yang seharusnya menjadi ujung tombak kontrol dalam menangkal aktivitas penambangan begitu lemah. Bahkan di sinyalir, tokoh masyarakat dan oknum pemerintah setempat ikut bermain dalam kegiatan tersebut.

Hal ini sangat ironi dan menyedihkan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang akan dirasakan oleh masyarakat jika aksi tersebut terus menerus berlangsung dalam pantauan penulis. Puluhan hingga ratusan kubik pasir hilir mudik diangkut dengan menggunakan dumptruk. Aktivitas penambangan oleh para penambang ilegal di lokasi tersebut sunguh hal yang sangat meresahkan.

Implementasi undang-undang minerba nomor 3 tahun 2020 di lapangan sangat jauh dari ekspektasi. Ijin lisan operasional begitu mudah di berikan oleh pemerintah setempat, seakan tidak peduli dengan keluhan warga.

Namun penulis yakin ada sistem yang membuat aktivitas ini berjalan lancar tanpa ganguan, yang menyangkut pada budaya saling mengerti antara pemerintah daerah dan penambang ilegal tersebut.

Salah satu yang menegaskan keraguan tersebut terletak pada upaya penegakkan hukum yang terkesan “mencitrakan” tegas dari pihak satpolpp dalam menjalankan operasi penertiban. Ada kesan gelar operasi penertiban dilakukan setelah aktivitas penambangan golongan c terekspos media.

Para penambang yang diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa oknum acap kali mendapatkan bocoran dan mereka kompak untuk tidak menjalankan operasi karena diberi tahu saat akan ada razia.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan pihak terkait mempunyai komitmen dan tegas dalam melakukan penertiban untuk menjaga lingkungan dari upaya ilegal yang merusak fasilitas umum dan lingkungan.

Aparat perlu menindak tegas oknum yang bermain, ancaman dan denda yang memberatkan harus benar-benar di jalankan sesuai amanah undang-undang minerba nomor 3 tahun 2020. Namun, beranikah aparat kepolisian menumpas para penambang liar di Kabupaten Ogan Komering Ilir?

Berkomitmen kah pemerintah daerah kabupaten ogan komering ilir dalam membuktikan keberpihakan kepada keberlangsungan ekosistem dan lingkungan?

Jawabannya tentu ada pada hati nurani dan kepentingan yang membayangi langkah kebijakan ini. Jika hal semacam ini terus menerus di biarkan, kerusakan lingkungan menjadi dampak yang paling parah dan ancaman bencana akan membayangi masyarakat di kabupaten ogan komering ilir tanpa ada kesadaran pemerintah dan upaya dalam menghentikan aktivitas ilegal dalam penambangan tambang golongan c di kabupaten ogan komering ilir.

Wassalam..

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *