SMAN 1 Rambutan Jual Seragam, Nababan: Kepsek Sudah Mengakui
BANYUASIN-LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk Sriwijaya) menemukan adanya dugaan praktek jual-beli seragam sekolah di SMA N 1 Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Terkait hasil temuan tersebut, Koordinator Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya (Gebrakk Sriwijaya) Sumatera Selatan (Sumsel), Nababan, mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Rambutan sudah mengakui perbuatannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera (Selatan).
Dia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Rambutan. Ia meminta kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Rambutan. Karena menurut dia, praktik jual-beli seragam tersebut sudah dilakukan sejak lama oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Rambutan.
“Harus diberi sanksi tegas, karena sudah dilakukan sejak lama. Persoalan sudah terjadi sejak lama, dan sudah terjadi adanya pungutan,” ucapnya, Rabu (27/7).
Menurut Nababan semua wali murid di SMA N 1 Rambutan telah mengeluarkan uang pendaftaran untuk membeli seragam dari pihak sekolah. “Kepala Sekolah SMA N 1 Rambutan telah mengakui perbuatannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait soal adanya dugaan jual-beli seragam di sekolah yang dipimpinnya itu,” jelasnya.
Nababan mengatakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 1 Rambutan sudah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Namun dinas pendidikan provinsi belum memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Rambutan mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut.
Menurut Nababan, sekolah SMAN 1 Rambutan sudah sejak lama melakukan jual-beli seragam. “Dan ini adalah pelanggaran,” tegasnya.
ADENI ANDRIADI