JUSTICIA

Serobot Tanah Milik Almh Hj. Madinah, Terduga Pelaku Dilaporkan ke Polda Jabar

BANDUNG – Menyerobot tanah milik almarhumah Hj. Madinah, terduga pelaku dilaporkan oleh ahli waris almarhumah sebut saja Mandra (bukan nama sebenarnya) didampingi kuasa hukumnya Roni, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, pekan lalu. 

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, Selanjutnya kami percayakan kepada pihak kepolisian dan tentunya kami kawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Roni di Polda Jabar, Kamis (12/10/23).

“Jika diperlukan kami akan lakukan upaya upaya yang kami anggap perlu guna apa yang menjadi hak dari klien kami bisa didapatkan, Kami juga menegaskan bahwa siapapun tidak ada yang kebal hukum dan hal sekecil apapun kebenaran akan terungkap,” Sambungnya.

Dijelaskan Roni, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap Mandra dianggap sangat merugikan baik secara materil maupun immatreriil. Seharusnya tanah miliknya dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan hasil panen.

Tapi, ini tidak terjadi sama sekali. Dampak lain dari hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan berbagai persepsi berkembang di masyarakat terkait status kepemilikan tanah.

Kata Roni, Hj. Madinah (alm) merupakan pemilik sah secara hukum, berdasarkan surat :

a). AJB Nomor 439, tanggal 19 Desember 1996, C 0555, Persil 58, Luas 7.917 M2 yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;

b). AJB Nomor 440, tanggal 19 Desember 1996, C 1152, Persil 58, Luas 1.450 M2 yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;

c). AJB Nomor 06, tanggal 02 Januari 1997, C 200, Persil 58, Luas 6.066 M2 yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;

d). AJB Nomor 07, tanggal 02 Januari 1997, C 463/549/1967, Persil 58, Luas19.333 M2 yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng.

“Peristiwa yang dialami oleh ahli waris Hj. Madinah akhirnya berujung laporan polisi, muncul ketika diketahui di tahun 2007 Terbit surat (AJB) dengan nama penjualnya Hj Madinah,” ucap Roni.

“Padahal, Hj. Madinah telah meninggal pada hari Senin, tanggal 27 Februari tahun 2006 pukul 10.30 WIB, sebagaimana Surat Kematian dari Rumah sakit (RS) Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat,” tambahnya.

Menurut Roni, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi ahli waris Hj Madinah dikarenakan di tahun 2006 Hj. Madinah sudah meninggal. Ini jelas jelas tidak mungkin terjadi orang yang sudah meninggal dapat melakukan transaksi.

“Harta sekecil apapun adalah hak yang wajib diperjuangkan. Peristiwa ini menjadikan pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati. Supaya kita semua terhindar dari proses hukum dan menjadikanya selamat didunia maupun diakhirat,” tegasnya.

Sementara itu, saat awak media investigasi di lapangan diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan pejabat terkait yang turut membantu memuluskan pemalsuan tanda tangan Hj.Madinah.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *