JUSTICIA

Pungli Sertifikat Tanah, Dua Pejabat Desa Diadili

Palembang-Kepala Desa (Kades) Ahmad Saibani dan Sekretaris Desa (Sekdes) Setiyono Jatimulyo Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/5), diadili di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keduanya disidangkan secara online sebagai terdakwa kasus perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) 2019.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya menerima dana secara tidak sah dalam proses pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah PTSL di Desa Jatimulyo Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Perbuatan keduanya melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan primer pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dakwaan subsider pasal 5 ayat (2) kitab undang-undang yang sama.

Kedua terdakwa sama-sama terancam dakwaan primer yakni akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sementara dakwaan subsider, keduanya diduga terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Terdakwa melaksanakan hal yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu membentuk kepanitiaan dan membebani biaya Rp 900 sampai dengan Rp 1,2 juta per bidang tanah. PTSL sudah dibiayai APBN tahun 2019.

Dari 470 bidang tanah di Desa Jatimulyo, tersisa dana Rp 130 juta sisa dari biaya pematokan, pengukuran dan biaya transportasi.

Adapun jaksa Dian Megasakti SH MH yang menangani perkara kedua terdakwa Ahmad Saibani dan Setiyono mengatakan, bahwa kedua terdakwa selaku Kepala Desa dan Sekretaris Desa Jatimulyo telah memungut biaya sebesar Rp 900 ribu kepada masyarakat yang mempunyai SPH. Sedangkan yang belum mempunyai SPH sebesar Rp 1,2 juta,” ucap JPU Dian Megasakti SH MH saat membacakan dakwaan.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya menerima dana secara tidak sah dalam proses pengukuran dan pengurusan sertifikat PTSL di Desa Jatimulyo Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *