JUSTICIA

Mantan Kades Mundurejo Diduga Diperiksa Polres Jember Terkait Dana Desa 2019

JEMBER – Isu dimana Kepolisian Resor (Polres) Jember Polres Jember memeriksa mantan kepala desa Mundurejo H.M Marsudi terkait penyimpangan Dana Desa Tahap II tahun 2019 membuat gempar warga Mundurejo.

Ada indikasi penyimpangan Dana Desa tahap II Tahun anggaran 2019 Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Dimana Marsudi selaku kepala desa nonaktif masih mengelola anggaran dana desa tersebut.
Perlu diketahui, pada Jumat, 5 Juli 2019 pukul 1945 WIB, Bendahara desa Mundurejo, atas perintah Marsudi (Kepala Desa nonaktif, red) untuk menyerahkan Dana Desa tahap II sebesar Rp 158.293.600. Penyerahan dana tersebut dilakukan di rumah Budi (Marsudi, red) dan diterima oleh isterinya yang Bernama B. Septin.

Rincian pengunaan dana tersebut juga cukup menjadi tanda tanya, seperti untuk Pak Camat Rp 30.000.000. LPMD Rp 7.300.000. Bayar Material Rp 10.000.000. Bayar Bakti Jaya Rp 10.000.000. Operasional Rp 500.000. dengan total Rp 57.800.000. jadi Sisa anggaran tersebut Rp 100.493.600. Kemana sisa anggarannya juga tidak jelas peruntukannya.

Sementara itu, pada Selasa 25 Juni 2019 Pukul 12.50 WIB, Kembali diserahkan dana desa tahap II kepada Marsudi sebesar Rp 154.000.000. dan diterima langsung Marsudi di Kantor desa Mundurejo. Tanpa kejelasan perincian penggunaannya. Bukti penerimaan kedua Dana Desa Tahap II tersebut hanya berupa coretan/tulisan tangan dengan materai Rp 6.000.
Penyaluran Dana Desa kepada Marsudi cukup menjadi tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak menjabat masih mengelola keuangan desa. Padahal bulan April s/d Oktober 2019, tugas pokok dan kewajiban Marsudi selaku kepala desa sudah diambil alih Sahri, selaku Pj. Kepala Desa Mundurejo, dikarenakan Kades Mundurejo (Marsudi, red) telah berakhir masa jabatannya.

Ketua Bidang Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anti Rasuah (LSM BARA), Machfud Effendi SH MH saat dimintai tanggapannya terkait masalah ini mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas kasus ini, jangan sampai ini malah menjadi bola liar yang malah meresahkan masyarakat. “Masyarakat perlu kepastian hukum terkait masalah ini. Kalo ada indikasi penyimpangan Dana Desa, sebaiknya segera diproses secara hukum,” jelasnya. (Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *