TOP NEWS

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) Victor Sitorus (VS), Senin (5/12).

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015. Sosok itu adalah eks Wakil Presiden PT WASCO, Victor Sitorus.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers Senin (5/12/2022).

1.Tersangka dekati Bupati Bengkalis saat tahu ada proyek jalan Rp284,5 miliar

Karyoto menjelaskan, kasus bermula ketika Pemkab Bengkalis memiliki proyek pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis dengan anggara Rp284,5 miliar. Mengetahui hal itu, Victor ketika masih menjabat melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

“Upaya pendekatan tersebut dilakukan diantaranya agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 karena didalamnya tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri Bengkalis,” jelas Karyoto

  1. Victor Sitorus diduga serahkan Rp1 miliar ke eks Bupati Bengkalis lewat orang kepercayaan

Saat proses lelang proyek pembangunan jalan itu dilakukan, Victor diduga kembali menemui orang kepercayaan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Dalam pertemuan itu, Victor diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar.

“Supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK (pejabat pembuat komitmen)untuk bisa mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan,” ujar Karyoto.

  1. Negara diduga merugi Rp152 miliar

Victor juga diduga menyetujui pengeluaran uang untuk beberapa pihak seperti PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi. Perbuatan Victor diduga merugikan negara Rp152 miliar dari nilai proyek Rp284,5 miliar.

“Tim Penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak,” ujar Karyoto.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *