JUSTICIA

Konflik Lahan Di Puncak, Jumar: Satgas Mafia Tanah Harus Usuf Tuntas

BOGOR – Puncak menjadi ikon dan primadona pariwisata dikabupaten Bogor Namun dibalik ketenaran tersebut menyisakan pula masalahan pertanahan yang komplek.

Salah satunya terjadi pada Jumar kuasa hukum dari pemilik tanah,Fikri Thalib seluas 6.385 meter yang diklaim oleh pemilik lain dengan bukti sertifikat dinilai palsu.

Saat ditemui dirumahnya dikawasan Puncak ,Rabu (24/5) kuasa dari pemilik,Jumar pada wartawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum bahkan akan terus memperjuangkan hak atas tanah dan lahan Fikri Thalib bahkan Pihaknya akan menguasai fisik lahan tersebut .
“Kita ingin agar pihak manapun menghargai dan menghormati hukum yang ada di negara ini.Jika pihak yang telah mengklaim memiliki surat sertifikat itu prodak BPN yang aneh dan janggal masa riwayat atas tanah tersebut tidak jelas runutannya dari mana dan siapa .
Bahkan adanya pemancingan dilahan pemilik Fikri Thalib kami minta untuk di tutup dan diminta menyelesaikan secara aturan hukum Siapa yang menyewakan dan siapa yang menerima sewa atas tanah itu jika tidak ada dasar yang benar tentu hal ini harus ditempuh secara hukum” ujar Jumat .
Hal lainnya Jumar menegaskan bahwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat adalah BAB ke 12 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Berisi Pasal 391 hingga Pasal 400.
Dimana
Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Adapun yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua adalah

Pemalsuan Surat;
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik;
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan;
Apa saja itu Tindak Pidana Pemalsuan Surat?.

Pemalsuan surat diantaranya adalah Setiap Orang yang ..”

membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat.
menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Termasuk dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu dalam Akta Autentik adalah setiap orang yang..”Meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian” ujar Jumar.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *