Ketua DPRD Balangan Ajukan Keberatan PAW ke Mahkamah Partai
BALANGAN – Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan melalui kuasa hukum Borneo Law Firm Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. dan Kharis Maulana Riatno, S. H. memasukkan permohonan keberatan atas keputusan terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) jabatan ketua DPRD setempat sisa masa jabatan 2019-2024 ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Ahsani Fauzan Ketua DPRD Balangan dalam pesan singkat mengatakan permohonan keberatan atas digantinya dirinya menjadi ketua DPRD Balangan dan diganti dengan PAW karena menganggap keputusan ini dianggap tidak memiliki alasan yang jelas.
“Tidak ada alasan yang melatarbelakangi dan mendasari PAW sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” ujar Ahsani Fauzan.
Untuk proses permohonan keberatan tersebut, Ahsani Fauzan mengatakan sudah menyerahkan upaya hukum kepada kantor Hukum Borneo Law Firm.
Disampaikan permohonan keberatan tersebut diterima oleh Rusdi, S. H. sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023 berdasarkan tanda terima permohonan Nomor : 16/TTP-PAN-MPG/X/2023.
Dr. Muhamad Pazri SH MH mengatakan atas diterimanya permohonan tersebut agar cepat dijadwalkan untuk persidangan.
“Dengan dasar permohonan keberatan tersebut menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan untuk melakukan PAW terhadap klien kami hingga permasalahan tersebut sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Pajri menambahkan upaya yang dilakukan sebelum mengajukan permohonan keberatan sudah melayangkan surat secara pribadi ke DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan.
“Surat mempertanyakan alasan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban hingga akhirnya kami mengambil langkah ke Mahkamah Partai Golkar,” ujarnya.
Fajri juga menyinggung hingga saat ini masih belum diterimanya surat asli dari DPP yang menyatakan untuk penggantian PAW terhadap kliennya yaitu Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan.
Terpisah Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Balangan, Suprianto mengatakan pihaknya selaku sekretaris tidak mengetahui langkah yang diambil oleh Kader Partai Golkar Ahsani Fauzan perihal permohonan keberatan.
Namun pihaknya saat ini masih berpegang pada surat yang telah diserahkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan dan juga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Patai Golkar.
“Keputusan penggantian PAW sudah disetujui dan ditandatangani oleh DPP Partai Golkar, kami masih mengikuti keputusan tersebut sebagai keputusan tertinggi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya adanya surat dari DPP Partai Golkar pada 31 Agustus dengan isi menyetujui pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa jabatan 2010 – 2-14 kepada Dadang Idi Fajeri. Surat DPP Partai Golkar B-1020/GOLKAR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tersebut diteruskan kembali oleh DPD Partai Golkar Kabupaten melalui surat pada 08 September yang diserahkan ke DPRD Partai Golkar Kabupaten Balangan untuk ditindaklanjuti.
Proses pergantian antar waktu memang menjadi perhatian menjelang akhir masa jabatan, Dadang Idi Fajeri yang sebelumnya duduk di Komisi III DPRD Balangan menunggu proses hingga pelantikan PAW. Diketahui jabatan Ketua DPRD balangan hingga Agustus 2024, Suprianto menambahkan prosesnya sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan AD ART partai. (Akmad Sidik)