Kasus Malapraktek di Palembang Berujung Damai Rp 500 Juta

Palembang-Kasus dugaan malapraktek terhadap seorang bayi berusia delapan bulan di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, berujung damai.
Permintaan uang ganti rugi senilai Rp 500 juta sebagai syarat yang diajukan keluarga korban akhirnya dikabulkan pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang.
Menurut Suparman ayah korban, perdamaian ini merupakan itikad baik pihak rumah sakit dengan bertanggungjawab kepada keluarga pasien.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai demi kemaslahatan. Dalam hal ini, ia selaku keluarga korban tidak menghalangi upaya perdamaian tersebut selama merupakan kesepakatan dan ada itikad baik dari manajemen rumah sakit.
Suparman pun menjelaskan kalau kasus ini tidak lagi mencari kesalahan siapa yang salah atau benar. Dikatakan, pencabutan laporan pengaduan terhadap malapraktek rumah sakit muhammadiyah telah dilakukan secara resmi.
Suparman menambahkan, kasus yang bergulir sejak beberapa hari lalu itu pada dasarnya untuk perbaikan dan pembenahan di RS muhammadiyah, mulai dari pelayanan terhadap pasien maupun manajemen.
Setelah adanya kritikan dan sorotan dari media, suparman mengaku sudah mulai banyak perubahan pelayanan di RS Muhammadiyah Palembang.
Sedangkan mengenal perbaikan manajemen di RS Muhammadiyah Palembang seperti pergantian direktur sepertinya masih belum dilakukan. Ia meminta pihak RS Muhammadiyah Palembang agar melayani pasien secara baik tanpa pilih kasih.
“Jangan sampai ada lagi kasus serupa. Cukuplah kami yang menjadi korban,” kata dia, Jumat (10/2/2023).
“Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semakin bisa mengambil hikmah dan pelajaran yang berharga,” kata wakil direktur RS Muhammadiyah Palembang, Muksin.
ADENI ANDRIADI