Kantor Perseroda PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan Belum Memiliki SK
BALANGAN – Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan tengah menjadi sorotan karena saat ini dalam audit tim investigasi dari Inspektorat Badan Pengawasan Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Investigasi mengenai penggunaan anggaran penyertaan modal senilai Rp 20 miliar yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.
Diketahui dalam penggunaan anggaran tersebut ada renovasi kantor PT Asa Baru Daya Cipta Lestari yang sebelumnya digunakan sebagai sanggam mart, pengguna barang yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan Perindustrian (DKUKMPP) Balangan.
Kepala bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aser Daerah (BPKAD) Balangan, Kamrani mengatakan aset bangunan yang berada di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan tersebut pengguna barangnya masih DKUKMPP. Dari PT Asa Baru Daya Cipta Lestari memang pernah mengajukan surat untuk penggunaan aset tersebut.
“Saat ini masih dalam tahapan analisa sedangkan SK nya belum keluar, analisa yang dilakukan apakah dipinjam pakaikan atau diserahkan dalam bentuk sewa. SK penggunaan barang masih belum diberikan,” ujarnya, Selasa (10/10/2023)
Saat aset sudah memiliki SK barulah pengguna barang bisa menempati atau dilakukan renovasi, renovasi yang dilakukan pada aset pemerintah daerah bisa dilakukan jika mendapat persetujuan dari Bupati Balangan. Itupun setelah SK pengguna barang dengan sistem pinjam pakai atau sewa sudah dikeluarkan.
Pantauan di lapangan, kondisi kantor PT Asa Baru Daya Cipta Lestari kantor yang didominasi paduan warna hijau dengan tiang berwarna biru ini sudah terpasang nama dibagian depan. Bagian depan terdapat ruang jaga yang saat dikunjungi kosongm bangunan utama sendiri tampak digunakan, barang elektronik AC menyala namun saat ingin menemui pengelola tidak ada yang menjaga dibagian depan.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melakukan penanaman modal terhadap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari pada sebesar Rp 20 miliar.
Namun penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kegiatannya dinilai banyak yang menyalahi aturan. Sehingga dari DPRD Balangan beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Asa baru daya cipta lestari untuk mempertanyakan hal tersebut.
Beberapa waktu lalu dilaksanakan rapat kerja dengan dihadiri oleh Komosaris PT Asa Baru daya cipta lestari, Sutikno. Sebagian anggota DPRD Balangan, pihakndari Bank Kalsel dan Bank Mandiri pada Selasa (3/10/2023).
Sebelum melakukan rapat tersebut pemegang saham yaitu pemerintah daerah Bupati Balangan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sutikno yang sekaligus merupakan Sekda Balangan tersebut mengatakan hasil dari RUPS yanhgdigelar pada 30 September 2023 ada beberapa poin keputusan diantaranya pemegang saham yaitu Bupati menindaklanjuti RUPS yanhbtelah digelar sebelumnya pada 11 September 2023.
Adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja serta pemakaian untuk operasional. Pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemeganh saham dan komisaris.
Direktur Perseroda diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan tanpa melalui pengesahan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB). Yang akhirnya tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati. Melalui RUPS tersebut juga menghasilkan keputusan pemberhentian direktur dan pembekuan Perseroda.
“Dari Rp 20 miliar penanaman modal, sesuai keterangan direktur Rp 12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito setelah pengecekan ternyata hanya Rp 6 miliar dan Rp 6 miliar lainnya digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan, sedangkan Rp 8 miliar digunakannuntuk operasional termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Sutikno menambahkan melalui RUPS Bupati mengatakan meminta bantuan Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi penggunaan anggaran di Perseroda PT Asa baru daya cipta lestari.
“Pemeriksaan investigasi melalui prosedur, dan kemungkinan akan ada kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APK) lain, baik dari kejaksaan atau kepolisian,” tambahnya.
Pemegang saham menolak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diserahkan oleh direktur. Dan hasil RUPS tersebut diterima oleh direktur dan ditandatangani.
Ketua Komisi II DPRD Balangan Nor Fariani mempertegas untuk menggunaan anggaran yang telah digunakan. “DPRD ikut terlibat dalam pembentukan Perseroda PT Asa Baru daya cipta lestari, sehingga kami juga ikut melakukan pengawasan terdahap penggunaan anggarannya,” ungkapnya.
(Akhmad SIdik)