Kades Tanjung Alai Jejawi Pantas Dituntut Hukuman Mati, Ini Landasan Hukumnya
JEJAWI – Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Jumadi, memenuhi syarat untuk dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam perkara BLT Covid-19. Ia diduga bekerja tidak sendirian, dan telah mengakibatkan negara rugi hingga ratusan juta rupiah.
Sejatinya, sudah sejak lama wacana hukuman mati kepada koruptor didukung oleh berbagai pihak seperti Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jokowi pernah menyatakan akan agar koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati telah diatur pada pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ayat 2 menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal ini menyebutkan keadaan tertentu, keadaan yang dimaksud adalah ketika bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat di pidana dengan hukuman mati.
Hal ini selaras dengan korupsi yang dilaksanakan ketika keadaan pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional. Serta, bencana ini ditetapkan sebagai derajat paling tinggi.
“Tidak ada derajat paling tinggi dari status bencana nasional. Kalau bicara alasan untuk biaya sekolah dan lain-lain, itu adalah alasan dibuat-buat”.
Menurut Ardian Angga SH MH, hakim anggota Pengadilan Tipikor Palembang, perbuatan terdakwa Muhammad Jumadi dapat dijatuhi dengan pidana mati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak di masa bencana nasional pandemi covid-19.
“Saudara terdakwa tahu tidak, perkara anda ini ancaman pidananya mati karena korupsi di tengah bencana nasional pandemi covid-19. Tinggal kami yang akan mempertimbangkan dalam vonis pidana nanti,” kata Ardian Angga SH MH, Senin (13/2/2023).
Muhammad Jumadi terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masyarakatnya Desa Tanjung Alai Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, meminta jaksa penuntut umum untuk menuntut terdakwa Muhammad Jumadi dengan pidana mati.
Selain itu, masyarakat desa tanjung alai juga meminta jaksa penuntut umum untuk menuntut terdakwa Muhammad Jumadi, agar membayar uang penganti kepada 181 kepala keluarga penerima bantuan BLT Covid-19 di desa tanjung alai.
Masyarakat Desa Tanjung Alai juga meminta agar jaksa penuntut umum, untuk menyita serta melelang harta benda berupa rumah dan mobil milik pelaku yang disembunyikan dikawasan Jakabaring Palembang sebagai penganti.
“Pemberian hukum mati kepada koruptor merupakan bentuk hukum seberat-beratnya. Pemberian hukuman seberat-beratnya ini dilakukan untuk memberi rasa jera bagi korupsi lain serta merupakan bentuk pencegahan korupsi”.
ADENI ANDRIADI