JUSTICIA

Jangan Ada Lagi Pungli di Dusun Marbu ll

RAMBUTAN-KOORDINATOR Gerakkan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya Sumatera Selatan (Sumsel), Nababan, menegaskan untuk memberantas pungutan liar atau pungli di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Di dalam hasil investigasi pihaknya di Dusun Marbu ll, Desa Tanjung Marbu, pada Rabu (22/6), ia dan timnya menemukan adanya dugaan beberapa orang oknum di desa (itu) diduga kerap melakukan pungutan liar.

“Kedepan, kami akan membuat surat yang tujuan isinya agar tidak ada lagi pungutan liar di desa setempat,” kata Nababan.

Ia menjelaskan, sebelum turun ke lapangan pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar di desa itu. Untuk itu, ia menghimbau kepada pihak-pihak yang kerap melakukan pungli untuk di desa itu untuk segera menghentikan praktik haram tersebut. “Kami tegaskan bahwa tidak boleh lagi ada praktik pungutan liar, terutama kepada masyarakat dan kepada para pengusaha,” ujarnya.

Nababan menambahkan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk mendorong pemerintah dalam memulihkan situasi perekonomian masyarakat di tengah situasi ekonomi sulit. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah dengan mengajak semua pihak baik masyarakat maupun para pengusaha untuk memberantas pungutan liar. Jika terus dibiarkan, akan merugikan masyarakat dan para pengusaha.

“Pemerintah Desa dan BPD harus melahirkan aturan sebagai instrumen untuk meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar. Hasil investigasi kami menemukan adanya sejumlah oknum yang diduga keras kerap melakukan pungutan “liar” kepada para pengusaha di desa itu. Mereka bilang retribusi/inkam desa,, tapi faktanya, yang terjadi selama lebih dari 12 tahun ini, uang ratusan juta rupiah per tahun itu, tak pernah masuk ke kas desa. Bahkan, uang-uang itu tak pernah dicantumkan di dalam laporan keuangan desa,” katanya.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *