Duel Maut di Sungai Semut, Ini Kata Kapolsek Makarti Jaya

Banyuasin – Erwinsyah (40 tahun) dan Mulyadi, keduanya terlibat duel di Dusun ll, Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa itu terjadi di rumah orang tua Mulyadi di RT 02 Dusun ll Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Senin, 7 Desember 2022 pukul 10:30. Mulyadi dan Erwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Mulyadi mengalami luka tusuk di bagian punggung sementara Erwinsyah mengalami luka bacok terkena sabetan parang.
Salah seorang saksi mata dilokasi kejadian mengatakan, sebelum terjadi perkelahian, Erwinsyah dan Mulyadi lebih dahulu terlibat cek cok soal asmara. Ketika itu, Mulyadi tengah berada di dalam rumah orang tuanya di RT 02 Dusun ll Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya.
“Erwinsyah datang ke rumah orang tua Mulyadi dan memangil Mulyadi yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Sekitar 3 menit kemudian, Mulyadi keluar dan menghampiri Erwinsyah, tapi, Erwinsyah langsung melepaskan tembakan dengan menggunakan senjata yang ia bawah kearah Mulyadi,” tuturnya.
Seketika itu Mulyadi berlari ke dalam rumah dan kembali menghampiri Erwinsyah dengan menenteng sebilah parang. Tak jelas siapa lebih dulu terluka diantara keduanya.
“Saya hanya melihat Mulyadi mengalami luka tusuk dibagian punggung, sementara Erwinsyah mengalami luka bacok,” kata pria paruh baya tak menyebutkan nama itu.
Menurut Kapolsek Makarti Jaya AKP Husen Achmad SH, Penganiayaan dilakukan Erwinsyah kepada Mulyadi terjadi di RT 02 Dusun ll Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, para Senin 7 Desember 2022 pukul 10:30 WIB.
“Pelaku Erwinsyah diduga cemburu karena Mulyadi memiliki hubungan dekat dengan mantan istrinya. Pelaku Erwinsyah mendatangi rumah orang tua Mulyadi dengan membawa senjata pistol air sofgun dan senjata tajam jenis badik,” kata Kapolsek Makarti Jaya, Rabu (7/12).
Saat tiba dirumah korban pelaku langsung memangil Mulyadi, saat itu Mulyadi sedang berada di dalam rumah. Saat korban Mulyadi keluar dari dalam rumah, pelaku langsung mengacungkan pistol jenis air sofgun dan melakukan penembakan.
Korban langsung menyelamatkan diri dengan kembali masuk ke dalam rumah, korban merasa tidak senang karena saat itu diancam oleh pelaku, langsung mengambil sebilah parang.
“Keduanya berkelahi, saat pelaku akan kembali menembak korban, pistol air sofgun milik pelaku terjatuh,” jelasnya.
Pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis badik yang dia bawa. Keduanya akhirnya terlibat perkelahian. Pelaku Erwinsyah berhasil menikam korban Mulyadi di bagian punggung. Sementara pelaku mengalami luka bacok terkena sabetan parang korban.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka Mulyadi berkas perkaranya sudah kami limpahkan. Sementara berkas perkara tersangka Erwinsyah masih dalam proses,” tegasnya.
Deta/Adeni