PENDIDIKAN

DISDIK PESIBAR DI SOROT SAMPUL RAPOT DIDUGA JADI AJANG BISNIS

Pesisir Barat– mahalnya biaya pendidikan ditengah Pandemi Covid-19 ini, Akan semakin membebani orang tua wali murid di Sekolah-Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maupun Di Sekolah Menengah Pertama(SMP)bagi orang tua yang memiliki anak Sekolah khusus nya Yang Ada di Kabupaten Pesisir Barat.untuk pengambilan raport anak-anaknya menjelang kenaikan kelas anak sekolah yang harus mengambil raport dengan uang sebesar Rp.42.000 Untuk Sekolah Dasar Dan Rp.50.000 untuk Sekolah Menengah Pertama.Untuk Sekolah Menengah Pertama(SMP)seperti Di SMPN 02 Krui Sampul Rapot Tersebut Sudah Dibagikan kesiswa terlebih dahulu bagi murid yang sudah membayar lunas meskipun Rapot nya belum di bagikan.
Keluhan orang tua wali murid dimasa yang sulit ini tentunya terbebani dimasa pandemi Covid-19, perekonomian masyarakat menengah kebawah sangat kesulitan untuk mecari uang di tambah lagi dengan biaya harus membeli sampul rapot sebesar Rp.50.000/Siswa meskipun dengan dalih tidak ada unsur paksaan bagi siapa yang mau saja.
Untuk keluhan orang tua wali murid, Awak media Tipikor mencoba turun langsung kelapangan untuk melakukan investigasi terkait ada nya imformasi bisnis Sampul Rapot yang terjadi di sekolah-sekolah baik di Sekolah Dasar Maupun Di Sekolah Menengah Pertama.
Beberapa wali murid yang anak nya ber sekolah di tingkat SMP yang dikomfirmasi Tipikor dan tidak mau nama nya di publikasikan,membenarkan kalau untuk sampul Rapot anak nya harus bayar 50 ribu setiap sampul dan sampul nya sudah di bagikan,sudah kami terima.Betul kalau tidak ada unsur paksaan tapi yang kami heran nya kok Di bandrol 50 ribu???lalu untuk apa uang tersebut padahal Pemerintah Sudah memberikan bantuan Berupa Dana BOS.Apakah Pihak Dinas Pendidikan Pesisir Barat tidak mengetahui hal ini atau memang sudah persetujuan dari pihak dinas Terkait untuk mencari ke untungan.Lanjut para wali murid,mungkin bagi orang tua murid yang mampu uang 50 ribu itu tidak seberapa nilai nya tapi bagi kami yang ekonomi lemah uang sebesar 50 ribu sangat berarti bagi kami sebagai orang tua yang kurang mampu,”Kata Mereka.
Selanjut nya Tipikor Terus melakukan penelusuran ke Sekolah-Sekolah Dasar yang ada di Pesisir Barat lagi-lagi modus nya sama hanya beda di harga kalau SMP 50 ribu/Sampul Kalau Sekolah Dasar Sampul Rapot nya Dibandrol 42 ribu/Sampul nya.
Dari Hasil investigasi Tipikor Dilapangan di temukan Tumpukan Sampul Rapot yang sudah ada nama sekolah nya masing-masing dengan jumlah sesuai dengan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.Saat Dikomfirmasi Tipikor Salah Satu K3S kecamatan yang berinisil P mengakui kalau sampul-sampul Rapot tersebut Proyek nya K3S Kabupaten yang berinisial A.Ia ini semua dari K3S kabupaten kami dari K3S kecamatan hanya tinggal membagikan kepada sekolah-sekolah yang sudah ada nama sekolah nya masing-masing.jumlah setiap sekolah tidak sama rata tergantung jumlah murid klas satu nya ada berapa,”Akunya.
Saat Tipikor mengkomfirmasi Salah Satu Kepala Sekolah yang berinisial M,juga membenarkan kalau ada arahan dari K3S untuk membeli Sampul Rapot dengan Harga Rp.42.000/sampul Rapot.masalah disdik tahu akan hal ini atau tidak saya kurang paham.tapi logika nya tidak mungkin akan berani K3S Kabupaten tanpa adanya Koordinasi terlebih dahulu kedisdik pesisir barat,”Kata nya.
Menyoroti jual beli Sampul Rapot ditingkat sekolah SD dan SMP,Zubadi Selaku pemerhati dunia pendidikan Akan Bicara.Ini nama nya pungli atau pungutan liar.sekolah tidak boleh meminta iuran berbentuk apapun kepada wali murid jika tidak ada dasar hukum nya.apalagi pemerintah sudah membuat program bantuan dana untuk sekolah yaitu dana BOS.semua kebutuhan sekolah harus di penuhi dari dana BOS itulah guna nya dana Bos agar tidak membebani wali murid.jika tidak ada dasar hukum nya ini jelas melanggar aturan dan bisa ke pidana.kalau pihak sekolah masih menjual sampul rapot kepada wali murid lalu dana Bos nya untuk apa dan kegunaan uang sampul rapot untuk siapa.ini harus segera ditindak tegas dan segera di hentikan agar tidak membebani para orang tua murid.Disdik pesibar jika memang tidak mengetahui Praktik haram ini harus segera memanggil K3S Kabupaten dan K3S kecamatan masing-masing karena Dunia pendidikan harus bebas dari pungli dan tujuan utama nya untuk melahirkan generasi agar menjadi cerdas bukan untuk mencari ke untungan pribadi mengingat para ASN sudah di napkahi oleh pemerintah,Tegas nya.
Hingga berita ini di terbitkan K3S kabupaten dan Kadisdik pesisir barat belum bisa di komfirmasi.(S.ekand)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *