JUSTICIA

DIDUGA BANYAK APARATUR PEMEMERINTAH PESIBAR BERPOLIGAMI DIAM-DIAM

Pesisir Barat-Marak nya Aparatur-Aparatur pemerintah Dipesisir Barat yang diduga kuat melakukan Poligami atau dengan sebutan Memiliki Istri lebih dari satu atau melakukan pernikahan Siri.Mulai Dari Aparatur Tingkat Pekon(Desa-Red)Hingga Ke Aparatur-Aparatur Negara(ASN)Melakukan Poligami.Hasil Investigasi Tipikor Di Lapangan Banyak di temukan Dugaan-Dugaan Aparatur-Aparatur Baik ASN maupun Aparatur Non PNS yang Diduga Melakukan Poligami.Pemerintah Daerah Setempat Harus Memberikan Sanksi Tegas Terutama Bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan Poligami yang patut diduga melanggar aturan.Sanksi bagi PNS yang Poligami Diam-Diam di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat Harus Diberikan Sanksi Tegas Mulai dari Sanksi Ringan Hingga Sanksi Berat seperti Pemberhentian Tidak Hormat(PTDH)Dalam peraturan yang ada, pegawai negeri sipil (PNS) pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang tapi Ada Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi.
Izin untuk melakukan poligami bagi ASN sudah diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.”Atau Atasan nya.
Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang.syarat yang harus dipenuhinya.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah adanya persetujuan tertulis dari istri pertama.
Aturan melarang PNS poligami diam-diam.sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin, baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya.sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan(PTDH).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi,
“PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni,
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berdasarkan Informasi yang Berhasil Dihimpun Tipikor Banyak didugaASN yang melakukan Poligami Diam-Diam.
Menyikapi Hal ini Elemen Masyarakat A.Arko Menilai Marak nya Aparatur Yang melakukan Poligami Mulai Dari Aparatur Pekon(Desa)Hingga Aparatur Sipil Negara Bukan Dikarenakan Mereka Tidak Tahu Aturan.Sebenarnya Mereka Tahu Aturan nya Syarat Untuk Berpoligami hanya Kurang Perhatian Dari Pemerintah Setempat Sehingga Poligami Di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat Semakin marak.apalagi tidak memenuhi syarat berpoligami sudah jelas atasan nya tidak tahu kalau si ASN tersebut Telah Berpoligami secara Diam-Diam,”Kata Arko.
Lanjut Dia Jika Seorang ASN atau Pejabat Negara Dengan Gaji penghasilan Bulanan nya Apakah cukup untuk memenuhi Kebutuhan lebih dari Satu Keluarga.Apalagi si Istri muda nya Banyak Tuntutan.Seperti minta dibagun kan Rumah,minta di belikan mobil dan barang mewah lain nya lalu dari mana si ASN tersebut Untuk memenuhi kebutuhan tersebut.Saya menilai disinilah Terjadi nya mereka melakukan Korupsi,Pungli dan sebagai nya Hingga menghalalkan Segala carapun dilakukan Demi memenuhi kebutuhan dua keluarga apalagi Bagi Aparatur Pekon”Kata Arko.
Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi Bagi ASN yang berpoligami Diam-Diam dan melanggar aturan Harus segera Diberi Sanksi Tegas.
Simak Di berita Selanjutnya Tipikor Akan Membuka Tabir Aparatur-Aparatur Pemerintah mulai Dari Tingkat Pekon Hingga Ke pejabat Pelayan Publik yang melakukan Poligami secara Diam-Diam Satu persatu akan Di kupas Tipikor Siapa ASN yang Berpoligami…???(S.ekandi)BERSAMBUNG !!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *