DANA DESA PEKON SUKARAME TAHUN 2022 DIDUGA BERAROMA KORUPSI
Lampung Barat–Dana Dewa (DD) Pekong (Desa-Red) Sukarame Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 ada dugaan mark’up pada penggunaan Dana Desa Di beberapa item kegiatan dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 Pekon setempat,Kamis (28/7/23).
terkait realisasi dana desa tahun 2022 yang terindikasi banyak penyimpangan,
Pasalnya dana desa yang diterima pada tahun 2022 Hal itu di ketahui dari beberapa kegiatan nampak sangat janggal terkait besarnya anggaran namun diduga penuh dengan aroma mark-up.
Adapun dari beberapa item yang menjadi Sorotan terdapat pada Anggaran kegiatan yang diduga tidak sesuai pada realisasinya Pada Tahap Satu(1)diantaranya yaitu, 1. Belanja Alat Rumah Tangga -Insentif Oprator-Dan Langganan Koran Sebesar Rp. 15.403.000 di tahun 2022.
2.Terdapat Pada Anggaran Belanja ATK-Cetak Penggandaan dan makaninum Sebesar Rp. 11.19900 patut di duga di laksanakan tidak sesuai dalam pelaksanannya.
3.Belanja ATK dan Benda Pos -Cetak Penggandaan -Makan Minum Sewa Tarup,Sound sistem Dan Kursi Dengan Mata Anggaran Sebesar Rp. 30.278.000.
4.Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Pahiton 2 Dan Belanja Modal Bahan Baku Sebesar Rp. 149 900.000.
5.Pembangunan Jembatan Beton Pemangku Pahiton Sebesar Rp. 28.000.000
Pada Tahap 2 2022 diduga terjadi indikasi kecurangan pada Anggaran,
1.Makan Minum-Baju Olah Raga-insentif Oprator-Pulsa Listrik-Surat Kabar Sebesar Rp. 18.785.000
2.Belanja ATK -Cetak Penggandaan-Honor Petugas Pendataan Sebesar Rp. 11.440.000
3.Belanja Printer-Laptop-Seragam Aparat-BBM motor Dinas-Pelumas Motor-Perawatan Laptop dan Printer Sebesar Rp. 54.525.000
4.Belanja ATK-Cetak Penggandaan-Makan Minum Penyusunan APB pekon Perubahan dan ikhtisar Sebesar Rp.10.812.000
5.insentif posbindu-Belanja ATK-Cetak Penggandaan-Makan minum-insentif Pos yandu-Penanganan Covid-Honor Pemantau-Sembako Sebesar Rp. 77.155.000
6.Pembanguna Rabat Beton Pemangku Pahiton Sebesar Rp. 88.268.000
Pada Tahap 3 tahun 2022 terdapat anggaran yang juga diduga di curangi yaitu,
1.ATK, Konsumsi, Penggandaan Sebesar Rp. 13.326.000
2.Publikasi Cetak Bener Sebesar Rp. 11.200.000
2.Belanja Bibit Alpukat dan Gotong Royong Sebesar Rp.41.400.000
3.Pelaksanaan Kegiatan Pos yandu Sebesar Rp. 23.500.000
4.Toa Ampli dan Jam Digital Masjid Sebesar
Rp.17.500.000
5.Meja Biro/kursi, Timbangan Digital dan Timbangan RS, Pekerja Tukang, Bahan Matrial Sebesar Rp. 106.176.400.000
6.Belanja ATK, Cetak Penggandaan dan Makan minum Sebesar Rp.11.599.000.
Semua item tersebut di duga penuh aroma mark-up.(KORUPSI).
Ditempat Terpisah Firman Selalu Masyarakat Pemerhati Dana Desa lampung barat Kepada Tipikor saat diminta tanggapan nya menyiapkan, Jika memang demikian ada dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa pihak-pihak terkait harus segera melakukan tindakan apalagi sudah ada indikasi Aroma korupsi nya lakukan tindakan jangan sampai ada kesan pembiaran oleh instansi yang terkait demi menyelamatkan uang negara dari para penghisap uang Rakyat,”Ungkap Firman.Tipikor akan terus melakukan penelusuran hingga dugaan kecurangan pengelolaan dana desa menjadi jelas.Hingga Berita ini di tayangkan Peratin Pekon Sukarame belum bisa fi komfirmasi.(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!