Bisnis Obat Tramadol Marak Di Leuwiliang
BOGOR – Bagai jamur dan seolah dibiarkan aparat ditingkat kecamatan baik muspika dan aparat Hukum fenomena penjualan bebas Warung obat type G masuk kategori bahaya dan masuk Golongan Pyskotropika ternyata marak diwilayah Kabupateh Bogor khususnya kecamatan Leuwiliang ,entah apa yang terjadi?.
Benarkah kebejadan moral dan sadisme prilaku remaja muda tawuran juga akibat dari dampak obat Type G ini,lalu siapakah dalang atau sindikat dibalik peredaran obat ini hingga merasuk dan bertebaran hingga keujung barat kabupaten Bogor bahkan kini hingga pedesaan , mereka bermodus Warung jualan dengan etalase kecil berciri popok pampres dan minuman kemasan dibalik itu penjual obat terlarang .
Kali ini tim menemukan praktek obat itu tidak jauh dari Kecamatan Leuwiliang mereka menyewa Ruko dan memasang banner seolah prodak mie sedap atau menjual makanan .
Pada Rabu (12/7) terlihat sejumlah muda dan mudi bergantian membeli obat diruko tanpa takut lagi,padahal jelas jenis obat ini terlarang.
Dari informasi petugas parkir Alfa mart tidak jauh dari lokasi penjual obat ini,mengatakan penjual obat nekad setelah diusir warga RT setempat bergeser malah menyewa Ruko lainnya sejauh 250 meter .
Diduga
sejumlah obat Tramadol, Valdemax Diazepam, Alprazolam, dan sejenisnya yang termasuk ke dalam golongan psikotropika dan golongan G ada disana.
Komentar salah satu tokoh pengiat anti narkoba dan tokoh Bobar ,Agus Tiro agar jangan sungkan membabat praktek obat terlarang ini
” Jangan sungkan jika ada babat saja.
Kita tidak mau generasi muda rusak dan hancur ” kata Agus Tiro.
Hal lainnya LSM ARMI ,Bung Geno Benghol menjelaskan,obat ini sudah beredar puluhan tahun di kabupatèn Bogor tapi seolah dibiarkan .
” Kami aneh dan janggal karena ditingkat desa atau kecamatan Leuwiliang kemana saja ,petugas Perda dan petugas hukum masa ada ada pembina terkait penegakan aturan hukum didesa dan kecantaman obat ini bisa bebas .
Mereka yang sudah ditugasi dan diberi gaji oleh negara .
Masa apapun itu soal marak penjualan obat type G tidak tahu apa tutup mata” tegas bung Gustapol Maher ,LSM ARMI ( Analisis Riset Monitoring Indônèsia ).
” Pihak Kepolisian baik pusat dan Daerah harus peka gejala dan pencegahan sebelum remaja rusak moral dan mentalnya.ini sebuah pertaruhan anak bangsa bukan Maen – Maen lagi sudah ada dan nyata gerakan menghancurkan moral dan mental anak bangsa dengan Modus sindikat obat type G kok dibiarkan ” tegas dia.
” Jika tidak dipangkas hingga akarnya jadi pertanyaan besar adalah apakah ada Maen mata dengan cukung atau bos besar pemain obat type G itu atau saat penjaga toko tidak bisa menunjukan surat izin penjualan obat tersebut maka dari mana mereka dapat obat itu.
“Karena termasuk obat golongan daftar G, penjual harus mengantungi izin dan pembeliannya menggunakan resep dokter.
Atas perbuatan pemilik dan penjaga toko juga bosnya tentu bisa dijerat dengan Undang-udang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pasal 197 dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.,” katanya.( Red03)