JUSTICIA

Angkutan Tanah Rusak 75 Persen Jalan Provinsi

BANYUASIN – Kendaraan angkutan tambang galian C yang melintasi jalan provinsi di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin mengakibatkan 75 persen jalan di provinsi ini rusak parah.

“Kita akui kendaraan angkutan tambang galian C menjadi penyebab utama rusaknya jalan provinsi,” kata ketua LSM Gebrakk Sriwijaya, Nababan, Rabu (13/4).

Saat ini jalan di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin sepanjang puluhan kilometer milik pemerintah provinsi itu belum mengalami perbaikan.

“Hingga saat ini mereka tidak memiliki kemampuan untuk menertibkan atau menindak kendaraan angkutan tambang karena belum adanya aturan yang mengikat pemain tambang untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan sejak awal tambang-tambang itu beroperasi.

Selain itu razia terhadap tambang galian C tidak lagi dilakukan. Lokasi tambang galian C itu berjarak puluhan kilometer dari tujuan akhir angkutan tanah timbunan tersebut.

“Penindakan bagi kendaraan yang melebihi muatan tidak pernah dilakukan dari awal. Kalaupun tonase mereka dikurangi apakah efektif. Karena antara Jakabaring dan lokasi tambang berjarak puluhan kilometer,” katanya.

Kondisi provinsi di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin saat ini rata-rata adalah jalan kelas lll, dengan kapasitas angkut 8-12 ton. Sedangkan angkutan tambang galian C bermuatan hingga melebihi 20 ton, yang setiap harinya beroperasi hingga puluhan unit.

Untuk itu, Nababan menghimbau kepada seluruh pemain tambang galian C di daerah bekas sarang PKI itu agar angkutannya disesuaikan dengan kondisi jalan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerusakan jalan.

Adeni Andriadi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *