RAGAM

25 Emak Minta Bantuan DPC Garis Cicantayan Kaitan Pinjaman Uang Cekik Leher?

SUKABUMI – Selain diwilayah Bogor adanya praktek pinjaman dengan bunga mencekik leher para ibu rumah tangga kembali terjadi diwilayah Sukabumi tepatnya dikecamatan Cicantayan.
Sebanyak 25 orang ibu- ibu rumah tangga bukan pemilik usaha telah meminjam jasa salah satu keuangan bernama PMN Mekar yang dinyatakan salah satu pegawainya ( YS) disetujui Camat setempat.
” Kami rasa ini ada kejanggalan masa ya ada praktek rentenir yang disetujui dan diketahui pak Camat .Ini ada bukti rekaman saat pegawai pemberi pinjaman kami tanya ” ujar Beo atau Yusup Wahab dari Garis ( Gerakan Reformasi Islam) DPC Cicantayan ,Kamis (4/4).

Pihaknya ingin agar praktek riba atau renten dengan bunga pada ibu rumah tangga tidak terjadi lagi bahkan diketahui dan diijinkan siapapun .
” Ini masalah muamalah dan syariah dalam keyakinan Islam bahwa praktek riba atau renten adalah haram dan tidak dibenarkan “tegasnya .

Dipaparkan dia bahwa dalam aturan jika memang itu merupakan usaha jasa keuangan resmi bahkan perplat merah Persero lagi maka ada ketentuan bahwa PMN Mekar bagi mereka yang memiliki usaha baik UMKM atau pedagang jadi bukan pada ibu- ibu rumah tangga didesa mereka incar diberikan pinjaman .

Sementara itu LBH Peduli Hukum & HAM ,Gustapol pada wartawan menjelaskan jika sudah ada pihak yang dirugikan atas praktek yang tidak sesuai dengan visi dan misi PMN Mekar ( Persero) maka harus pula dilanjutkan pada ranah delik formil hingga nyata dan jelas siapa saja oknum yang bermain .

” Dalam negara hukum itu ada Azas kepastian dan tertib hukum.
Maka semua warga negara sama dalam kedudukan hukum.
Ketika ada pemberi pinjaman yang menerapkan bunga bagai rentenir bahkan mengunakan kekerasan dan intimidasi kewarga Hinga trauma dan stres maka tentu patut dipertanyakan apakah itu sesuai dengan aturan perusahaanya.
Atau memang ada oknum dibalik bisnis pinjaman uang ini” tegas dia .
Ditambahkan dia jika memang benar itu resmi dan terdaftar namun prakteknya menimbulkan keresahan masyarakat perlu pula diungkap motif dibalik fakta peristiwa .

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero). Penetapan peraturan OJK ini memberikan landasan hukum terhadap pengawasan PT PNM di Indonesia.

Pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK. Di mana dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat” ini harus dipahami Kacab ( kepala cabang) disana.

“OJK telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT PNM pada 27 Mei 2019. Diharapkan dapat menciptakan kegiatan usaha yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat,” katanya.

“Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional.
Hal lainnya ada
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan” jelas dia.

“Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2013 dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pembiayaan PT PNM dilakukan oleh OJK. PT PNM dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Dari aturan dan payung hukum tersebut maka pihak kepala cabang wajib memberika klarifikasi atas fakta adanya praktek pinjaman dengan kemiripan seperti rentenir dimasyarakat Cicantayan tersebut juga apakah benar praktek tersebut seperti dikatakan pegawai PMN Mekar Cabang sana diketahui dan disetujui Camat Cicantayan mana bukti dan fakta hukumnya agar jelas” tegas Dia.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *